KARTEL

A. Pengertian Kartel

           Kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal. Berdasarkan definisi ini, satu entitas bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat dianggap sebagai suatu kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisi oligopoli, dimana terdapat sejumlah kecil penjual.

           Kartel juga bisa disebut persekutuan perusahaan – perusahaan dibawah suatu perjanajian untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam Kartel identitas masing – masing perusahaan masih utuh dan tetap berdiri sendiri.

           Perjanjian kartel merupakan salah satu perjanjian yang kerap kali terjadi dalam tindak monopoli.Secara sederhana, kartel adalah perjanjian satu pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menghilangkan persaingan di antara keduanya. Dengan perkataan lain, kartel (cartel) adalah kerja sama dari produsen-produsen produk tertentu yang bertujuan untuk mengawasi produksi, penjualan, dan harga serta untuk melakukan monopoli terhadap komoditas atau industri tertentu.

B. Model-Model Kartel Menurut Perjanjiannya


1. Kartel Daerah
Jika anda terlibat perjanjian dengan model kartel daerah, perusahaan anda tidak diperbolehkan menjual barang ke daerah lain yang dikuasai oleh anggota kartel yang lainnya. Dalam kartel daerah, daerah pemasarannya dibagi berdasarkan kesepakatan perjanjian. Jadi intinya, anda hanya boleh memasarkan barang anda di daerah “kekuasaan” anda saja.
2. Kartel Produksi
Dalam model kartel produksi, perusahaan-perusahaan yang terlibat mengadakan perjanjian untuk menentukan luas produksinya masing-masing.
3. Kartel Kondisi
Dikatakan model kartel kondisi karena perjanjiannya dibentuk atas dasar syarat-syarat penjualan. Termasuk diantaranya adalah syarat penyerahan barang, tempat penjualan, penjualan tunai atau kredit, pemberian potongan dan sebagainya.
4. Kartel Pembagian Laba
Kalau perusahaan anda ingin masuk ke dalam model kartel yang satu ini, anda harus siap-siap “berbagi laba” dengan perusahaan yang lain. Perjanjian dalam model kartel seperti ini biasanya menentukan cara pembagian dan besarnya laba yang harus diterima oleh masing-masing anggotanya. Laba dapat dibagi berdasarkan besarnya volume penjualan yang dicapai oleh setiap anggota.
5. Kartel Harga
Model kartel harga dilakukan jika perusahaan ingin mengurangi tingkat persaingan harga dengan kompetitor. Dalam model kartel harga, perjanjian yang diadakan meliputi penentuan harga minimum dari barang-barang yang dijual. Jadi jika anda mengikuti perjanjian model kartel harga, anda tidak akan jor-joran perang harga dengan kompetitor.

C . Akibat Kartel dan Pentingnya Hukum Persaingan Usaha


            Bila kita lihat, konsep negara kesejahteraan pada dasarnya dikembangkan dalam konteks ekonomi pasar (market economy) dan dalam hubungannya dengan sistem ekonomi campuran (mixed economy). Peranan negara dalam konsep negara kesejahteraan menurut Briggs adalah “…to modify the play of market force” (…memodifikasikan berbagai kekuatan pasar). Perlunya pengendalian dan pembatasan terhadap bekerjanya kekuatan-kekuatan pasar tersebut adalah untuk mengatasi unsur-unsur negatif yang tidak diharapkan sebagai hasil (outcome) atau akibat bekerjanya kekuatan-kekuatan pasar tersebut.

             Goodin mengingatkan nilai-nilai yang harus dijaga dalam menghadapi perilaku pasar bebas “The market has a ‘corrosive effect’ on values, debasing what was formerly precious and apart from mundane world, by allowing everything to be exchange for everything else. In the end we are left with nothing but a ‘vanding machine society’ where everything is available for a price.( Pasar memiliki dampak yang merusak nilai-nilai, merendahkan derajat terhadap apa yang sebelumnya mulia dan telah dianggap sebagai kebiasaan, yaitu jika membiarkan segala sesuatu dapat dipertukarkan dengan segala sesuatu yang lainnya. Pada akhirnya, kita ditnggalkannya bukan sebagai apa-apa, tetapi hanya sebagai masyarakat yang menjadi mesin penjual, di mana segalanyatersedia untuk sebuah harga). 6
Melihat pendapat Goodin tersebut maka dapat kita simpulkan bahwa perilaku pasar apabila tidak diatur dengan baik maka akan menimbulkan problematika dan dampak negatifnya bagi masyarakat yang menjadi konsumen dan tidak terwujudnya keadilan pasar yang berimbang dan tak terdapat kualitas yang didorong oleh persaingan karena hanya terpaku pada keuntungan semata. Sehingga membahayakan bila tak diatur dengan baik sebagai sebuah kontrol daripada kekuatan pasar agar tidak menyimpang.

                Secara klasik, kartel dapat dilakukan melalui tiga hal, yakni dalam hal harga, produksi dan wilayah pemasaran. Terdapat dua kerugian yang terjadi pada kartel yakni terjadinya praktek monopoli oleh para pelaku kartel sehingga secara makro mengakibatkan inefisiensi alokasi sumber daya yang dicerminkan dengan timbulnya deadweight loss10 atau bobot hilang yang umumnya disebabkan kebijaksananaan pembatasan produksi yang biasa dipraktekkan oleh perusahaan monopoli untuk menjaga agar harga-harga tetap tinggi 11dan dari segi konsumen akan kehilangan pilihan harga, kualitas yang bersaing, dan layanan purna jual yang baik.

           Perjanjian semacam kartel ini menyebabkan peminimalisasian atau bahkan meniadakan adanya persaingan dan menyebabkan konsumen tidak ada pilihan terutama dalam hal harga beli karena semua barang sejenis telah diatur harganya sehingga menyebabkan mau tidak mau konsumen membeli meskipun dengan harga tinggi atau tidak wajar.

D. Pendekatan Rule of Reason dalam Pembuktian Kartel


                 Hampir semua negara menghukum praktek kartel secara per se illegal, bahkan anggota kartel pada umumnya menghadapi tanggung jawab atas potensi kriminal. Namun ketentuan dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menetapkan, bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan para pesaingnya untuk mempengaruhi harga “hanya jika” perjanjian tersebut dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan tidak sehat. Ketentuan ini mengarahkan pihak komisi (KPPU) untuk menggunakan pendekatan rule of reason dalam menganalisis kartel.

Kartel dianggap sebagai per se illegal di negara-negara barat. Sebab pada kenyataan bahwa price fixing dan perbuatan-perbuatan kartel mempunyai dampak negatif terhadap harga dan output jika dibandingkan dengan dampak pasar yang kompetitif. Adapun kartel jarang sekali menghasilkan efisiensi karena yang dihasilkan sangat kecil dibandingkan dengan dampak negatif tindakan-tindakannya. 14
Dalam lingkup doktrin rule of reason , jika suatu kegiatan yang dilarang dilakukan oleh seorang pelaku usaha akan dilihat seberapa jauh efek negatifnya. Jika terbukti secara signifikan adanya unsur yang menghambat persaingan, baru dianbil tindakan hukum. Ciri-ciri pembeda terhadap larangan yang bersifat rule of reason, pertama adalah bentuk aturan yang menyebutkan adanya persyaratan tertentu yang harus terpenuhi sehingga memenuhi kualifikasi adanya potensi bagi terjadinya praktik monopoli dan atau praktik persaingan usaha yang tidak sehat.Ciri kedua adalah apabila dalam aturan tersebut memuat anak kalimat “patut diduga atau dianggap” .



E. Referensi



  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS