Riwayat Pala di Pulau Surga




            Pala adalah nama salah satu rempah-rempah yang paling banyak dicari ketika zaman penjajahan dahulu, karena harganya yang sangat tinggi pada zaman itu. Berasal dari Pulau Banda, Maluku, pala telah mengangkat nama kota tersebut, akan tetapi juga membawa petaka bagi orang banda pada zaman itu.
            Merupakan salah satu rempah-rempah yang paling di cari, membuat orang-orang eropa pada zaman sebelum kemerdekaan berlomba-lomba untuk menguasainya, dikarenakan harganya yang selangit.
            Hampir seluruh bagian buah pala berguna dan dapat menghasilkan uang, terutama fuli dengan berat 1kg yang dihasilkan dari 6kg biji pala dengan harga Rp 120.000,00. Dengan kegunaaan yang begitu banyak, tidak heran para pedagang eropa berlomba-lomba untuk mendapatkannya.
            Sejarah rempah-rempah Maluku sudah dikenal sejak zaman Romawi, para pedagang dari cina yang singgah membawa rempah-rempah tersebut termasuk pala melintasi asia tengah hingga asia timur, yang selanjutnya disebar di seputar mediterania, hingga ke daratan eropa. Dari berbagai catatan petualang eropa dahulu menyebutkan menggenggam sebiji pala bagaikan menggenggam emas.
            Setelah Kesultanan Wangsa Utsmaniyah menguasai Konstantinopel (Istanbul), bangsa eropa mulai mencari jalan menuju Maluku dengan memanfaatkan jalur laut hasil rintisan para pelaut Arab yang mahir ilmu falak. Setelah ditemukannya jalur menuju Maluku para pelaut Negara-negara eropa mulai memperebutkan daerah tersebut selama bertahun-tahun. Hingga suatu saat perdagangan pala yang saat itu dikuasai oleh Belanda mulai melemah diakibatkan perilaku sembrono dan manajemen yang buruk dari pemilik kebun pala.
            Pesona Pulau Banda yang terkenal akan pala mulai meredup seiring keberhasilan penanaman kembali dinegara lain seperti Srilanka, Tanzania, India dan madagaskar.
            Meskipun sudah meredup, pala tetap menjadi sumber pendapatan utama para penduduk di Pulau Banda dan para penduduknya menggantungkan hidup dari pala.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Hubungan 9 Aspek dan Tujuan Khusus Pembelajaran dalam Mata Kuliah Bahasa Indonesia




Pendahuluan
Dalam mempelajari Bahasa Indonesia di perkuliahan ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan. Aspek-aspek tersebut disajikan melalui beberapa materi dalam perkuliahan. Materi tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Ragam Bahasa
2.      Ejaan
3.      Diksi
4.      Kalimat
5.      Aline
6.      Perencanaan Penulisan Karya Ilmiah
7.      Kerangka Karangan
8.      Kutipan dan Catatan Kaki
9.      Abstrak  dan daftar pustaka
Dari semua materi yang tertera di atas dapat menjelaskan aspek-aspek dan tujuan khusus pembalajaran Bahasa Indonesia di jenjang perkuliahan.
Penjelasan
            Untuk aspek pertama diperlukan dalam mata kuliah Bahasa Indonesia agar komunikasi antara mahasiswa dan dosen lebih efektif dan dapat saling mengerti maksud yang disampaikan. Apabila tidak mengerti apa yang akan disampaikan, maka maksud yang akan dituju tidak akan tercapai. Begitu juga aspek berikutnya yaitu Ejaan dan Diksi, keduanya merupakan mata rantai dari Ragam Bahasa agar komunikasi lebih cepat tanggap maksud dan tujuan, contohnya dalam presentasi, para mahasiswa diharuskan menggunakan bahasa dan ejaan yang baik agar apa yang disampaikan dapat dimengerti oleh yang lainnya, begitu juga dosen saat mengajar, agar para mahasiswanya mengerti maksud dari materi yang disampaikan.
            Untuk aspek selanjutnya sangat diperlukan dalam penyampaian maksud dan tujuan dalam bentuk Penulisan Ilmiah, karena apabila salah dalam penyusunan aspek diatas akan mengakibatkan tulisan tersebut tidak akan dimengerti dan tidak jelas maksud dan tujuannya.
            Dimulai dari kalimat, kita harus menyusun kalimat harus jelas kemana arah dan tujuannya, dilanjutkan dengan alinea kita harus menyusun kalimat-kalimat tersebut dan menempatkannya pada alinea yang tepat, agar membedakan mana pendahuluan, isi dan penutup.
            Lalu dilanjutkan dengan Perencanaan Penulisan Karya Ilmiah, ini harus dilakukan untuk merencakan apa yang akan kita tulis nanti dan apa saja isi didalamnya. Disambung dengan Kerangka Karangan agar isi tulisan kita rapih berurutan alurnya dan tidak berantakan.
            Dan yang terakhir adalah Kutipan dan Catatan Kaki dan Abstrak dan Daftar Pustaka, keduanya hamper mempunyai kegunaan yang berbeda, untuk Abstrak dan Daftar Pustaka yaitu untuk menjelaskan dari mana asal referensi tulisan yang dijadikan bahan rujukan, dan untuk Kutipan dan Catatan Kaki untuk memberikan penjelasan maksud dari kalimat yang akan kita jelaskan, dan diambil dari mana kalimat tersebut.
            Dari semua itu diambil kesimpulan bahwa semua aspek-aspek diatas sangat penting dalam penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam segala aspek perkuliahan.

Nama : Yahya Asy'ari Ghazali 
Kelas : 3KA38
NPM : 17111479

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

KENAIKAN HARGA BBM

Untuk hal satu ini saya sedikit tidak setuju dengan kenaikan BBM, karena dampak yang ditimbulkan membuat hampir seluruh bahan-bahan pokok melonjak naik, walaupun di sisi lain dampak dari kenaikan BBM ini dapat mengurangi beban hutang negara dikarenakan untuk subsidi BBM.


Namun jika dilihat secara umum, akibat kenaikan BBM lebih memberatkan rakyan golongan menengah ke bawah dikarenakan bahan-bahan pokok yang naik dan tidak diimbangi dengan pemasukan mereka. Belum lagi bantuan yang diberikan pemerintah sebagai pengganti subsidi BBM terhadap mereka tidak sebanding dan belum maksimal, dikarenakan masih banyak orang-orang yang sekiranya berkucupan ikut mengantri untuk mendapatkan bantuan tersebut dan berkata lantang kalau itu adalah hak mereka. Mungkin inilah kekurangan dan kelebihan kenaikan BBM. Semoga kedepannya pemerintah bisa lebih jeli lagi dalam memilah yang berhak dan tidak berhak.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Cita-Cita

       "Cita-cita kamu apa nanti setelah lulus S1 ?", pertanyaaan simple yang sering dilontarkan oleh orang-orang terdekat saya dan sampai sekarang saya masih bingung apa yang saya cita-citakan setelah lulus S1 nanti. Mungkin yang paling pasti cita-cita saya adalah membahagiakan kedua orang tua saya dan keluarga saya secara utuh.

        Kalau berandai-andai mungkin cita-cita saya ingin menjadi seorang photographer yang mengerti animasi 3D.  Agak sedikit aneh didengarnya memang, apalagi dengan jurusan yang saya ambil sekarang sangat jauh dari kata cocok, akan tetapi begitulah adanya. Saya sangat menyukai fotografi dan 3D, walaupun untuk urusan 3D ilmu saya masih sangat jauh dari kata cukup. Walaupun jurusan saya sekarang tidak cocok dengan cita-cita saya, saya tetap akan mempelajarinya dan menyatukannya kelak.


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Ingin Mendirikan Organisasi Apa Kelak ?

         Mungkin ini termasuk pertanyaan simple akan tetapi cukup sulit untuk dijawab sebagian orang ketika pertanyaan itu diberikan kepada mereka, termasuk saya sendiri. Kalau saya sendiri dengan keadaan saya sekarang saya akan mendirikan organinsasi islam yang intelek dan mengikuti perkembangan teknologi dan sains, agar perkembangan ilmu teknologi bisa disesuaikan dengan ajaran - ajaran agama islam dan supaya kita tidak tertinggal.

         Dan saya akan mengajak mereka untuk mengembangkan ilmu teknologi dengan tidak meninggalkan norma-norma ajaran islam, dan bisa saling berbagi ilmu ataupun sharing dengan yang lainnya dan membuktikan bahwa kita itu bisa melakukan lebih dari pada yang lainnya.

         Semoga ini bukan hanya sekedar tulisan yang hanya akan tetap seperti awal ditulis dan tidak mengalami perubahan sampai kapanpun, tetapi semoga ini adalah awal dari mimpi yang akan menjadi kenyataan. Amin !


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Tata Cara Shalat Jum'at


Shalat Jum’at dilangsungkan setelah didahului dengan dua khutbah. Apabila khatib telah selesai berkhutbah maka muazin mengumandangkan iqamah, dan yang utama bahwa khatib itu juga yang memimpin shalat Jum’at, meskipun boleh jika khatib dan imam Jum’at itu berbeda. Hal ini dibolehkan karena khutbah adalah amalan tersendiri dan terpisah dari shalat, hanya saja hal ini menyelisihi sunnah. (Lihat Fatawa al- Lajnah ad-Daimah 8/237)

Telah mutawatir dan masyhur dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau shalat Jum’at hanya dua rakaat1. Demikian pula bahwa kaum muslimin telah sepakat bahwa shalat Jum’at itu dua rakaat. Dengan ini, shalat Jum’at adalah shalat tersendiri, bukan zhuhur dan bukan ganti dari zhuhur. 

Barang siapa menyangka bahwa Jum’atan adalah shalat zhuhur yang diqashar/diringkas maka dia telah jauh rimbanya. Akan tetapi, Jum’atan adalah shalat tersendiri yang memiliki syarat dan sifat yang khusus. Oleh karena itu, shalat Jum’at dilakukan dua rakaat meskipun dalam kondisi mukim. (lihat asy-Syarhul Mumti’ 5/88-89)

Surat Apa yang Dibaca dalam Shalat Jum’at?

Surat apa saja dari al-Qur’an yang dibaca imam setelah al-Fatihah maka telah mencukupi. Namun ada beberapa surat yang disunnahkan untuk dibaca pada shalat Jum’at yaitu surat al-Jumu’ah dan surat al-Munafiqun atau surat al-A’la
(سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى)
dan surat al-Ghasyiyah
(هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ).
Hal ini berlandaskan hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dahulu membaca surat al-Jumu’ah dan surat al-Munafiqun dalam shalat Jum’at (HR. Muslim no. 879)
Dari sahabat an-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam membaca :
سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى
dan
هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ
pada shalat ‘Ied dan Jum’at.” (HR. Muslim 878)

Ulama menyebutkan di antara hikmah membaca surat al-Jumu’ah karena ia memuat tentang wajibnya Jum’atan dan hukum-hukum Jum’atan. Adapun hikmah dibacanya surat al-Munafiqun karena orang-orang munafik tidaklah berkumpul pada suatu majelis yang lebih banyak daripada saat Jum’atan. Oleh karena itu, dibaca surat ini sebagai celaan atas mereka dan peringatan agar mereka bertobat. (lihat Syarh Shahih Muslim 6/404 karya an-Nawawi rahimahullah)

Bacaan al-Fatihah dan surat pada shalat Jum’at itu dengan jahr (dikeraskan) sebagaimana dengan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Hal ini tentu menjadi salah satu bukti bahwa shalat Jum’at tidak sama dengan shalat zhuhur. Adapun bacaan-bacaan yang lain di saat sujud, ruku’, dan semisalnya, serta gerakan-gerakannya sama dengan shalat-shalat yang lain.

Kapan Seseorang Dikatakan telah Mendapatkan Shalat Jum’at?
Jika mendapatkan satu rakaat bersama imam yang minimalnya mendapatkan ruku’ bersama imam pada rakaat kedua berarti dia telah mendapatkan shalat Jum’at sehingga dia tinggal menambah satu rakaat yang tertinggal. Ini berlandaskan hadits Abu Hurairah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَنْ أَدْرَكَ مِنَ الْجُمُعَةِ رَكْعَةً فَلْيَصِلْ إِلَيْهَا أُخْرَى
“Barangsiapa mendapatkan satu rakaat dari (shalat) Jum’at hendaklah dia menyambung kepadanya rakaat yang lain.” (Shahih Sunan Ibnu Majah no. 927)

Hadits ini dijadikan landasan dalam beramal menurut mayoritas ulama dari kalangan sahabat dan yang lainnya. Mereka mengatakan, “Barang siapa mendapati satu rakaat dari Jum’atan maka ia shalat (satu rakaat) yang lain untuk (menyempurnakannya). Barang siapa mendapati mereka sudah duduk maka ia shalat empat rakaat.” (Sunan at-Tirmidzi 2/403)

Maka dari itu, barang siapa yang tidak mendapati shalat Jum’at bersama imam ia shalat zhuhur empat rakaat, bukan shalat Jum’at.

Adakah Shalat Sunnah Qabliah Jum’at?

Perlu diketahui bahwa disunnahkan bagi seseorang yang masuk masjid pada hari Jum’at untuk shalat sunnah sampai imam naik mimbar untuk berkhutbah. Shalat sunnah ini tidak ada bilangan dan waktu tertentu. Jadi, ini tergolong shalat sunnah mutlak, bukan qabliah. Adapun masalah apakah untuk shalat Jum’at ada shalat sunnah qabliah yang khusus selain tahiyatul masjid sebagaimana ada shalat qabliah zhuhur? Maka dalam hal ini tidak ada dalil yang kuat sedikit pun dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam.

Adapun hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam shalat sebelum Jum’at empat rakaat tanpa memisahkan padanya (dengan salam) maka sanadnya lemah sekali. An-Nawawi rahimahullah mengatakan dalam al-Khulashah bahwasanya itu adalah hadits batil. (AhaditsulJumu’ah hlm. 315 dan al-Ajwibah an-Nafi’ah hlm. 32)
Ibnul Qayyim rahimahullah menerangkan, “Apabila Bilal telah selesai mengumandangkan azan maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam memulai berkhutbah. Tidak ada seorang pun (dari sahabat) yang berdiri melakukan shalat dua rakaat sama sekali. Dahulu, azan tidak ada selain satu saja, ini menunjukkan bahwa shalat Jum’at seperti (shalat) hari raya, tidak ada sunnah qabliah.

Ini adalah yang paling sahih dari dua pendapat ulama, dan sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menunjukkan hal ini. Sebab, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dahulu keluar rumahnya (untuk khutbah Jum’at) dan ketika naik mimbar, Bilal mengumandangkan azan. Jika Bilal telah menyempurnakan azan, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam berkhutbah tanpa adanya pemisah.

Hal ini terlihat jelas oleh mata, lalu kapan mereka (para sahabat) shalat sunnah (qabliah)?! Barang siapa mengira bahwa mereka semuanya berdiri lalu shalat dua rakaat, dia adalah orang yang paling bodoh tentang sunnah. Apa yang kami sebutkan bahwa tidak ada shalat sunnah sebelum shalat Jum’at adalah pendapat Malik, Ahmad dalam pendapatnya yang masyhur, dan salah satu sisi (pendapat) pengikut-pengikut asy-Syafi’i.”

Lalu Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan pendalilan orang-orang yang menyatakan adanya sunnah qabliah dan memberi bantahan yang luar biasa bagusnya kepada mereka. (lihat Zadul Ma’ad, 1/417—424) Sesungguhnya, di antara yang menyebabkan sebagian orang melakukan shalat sunnah qabliah Jum’at yang tidak ada contohnya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum adalah adanya azan awal sebelum khatib naik mimbar.

Oleh karena itu, kami tegaskan kembali ucapan al-Imam asy-Syafi’i rahimahullah dalam al-Umm bahwa azan Jum’at yang beliau sukai adalah seperti yang ada di zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam naik mimbar. Jika ada yang berdalil dengan hadits,
بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ
“Antara dua azan ada shalat.” (Muttafaqun ‘alaihi) Yang dimaksud dua azan adalah azan dan iqamah, sehingga bukan antara azan Jum’at pertama sebelum naik mimbar dengan azan ketika khatib telah naik mimbar. Hal ini karena azan Jum’at di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam hanya ketika beliau naik mimbar.

Shalat Sunnah Ba’diyah Jum’at

Disunnahkan untuk shalat sunnah selesai shalat Jum’at setelah berzikir atau beralih dari tempat yang ia shalat Jum’at. Shalat sunnah setelah Jum’atan ada dua macam: dua rakaat atau empat rakaat. Al-Bukhari rahimahullah meriwayatkan dari jalan sahabat Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dahulu shalat sebelum zhuhur dua rakaat dan setelah zhuhur dua rakaat, setelah maghrib dua rakaat di rumahnya, dan dua rakaat setelah isya’. Beliau tidak shalat setelah Jum’at sampai beliau pergi lalu shalat dua rakaat. (Shahih al-Bukhari no. 937)

Adapun yang empat rakaat, sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إِذَا صَلَّى أَحَدُكَمْ الْجُمُعَةَ فَلْيُصَلِّ بَعْدَهَا أَرْبَعًا
“Apabila salah seorang kalian telah shalat Jum’at, hendaknya ia shalat setelahnya empat rakaat.” (HR. Muslim no. 881 dan selainnya)

Jika Hari Raya Jatuh Pada Hari Jum’at

Di sana ada rukhsah/keringanan untuk meninggalkan shalat Jum’at dan menggantinya dengan zhuhur bila seseorang telah shalat hari raya yang jatuh pada hari Jum’at. Hal ini berlandaskan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,
قَدْ اِجْتَمَعَ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا عِيْدَانِ فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ عَنِ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجَمِّعُوْنَ
“Telah terkumpul pada hari kalian ini dua hari raya. Barang siapa yang mau maka (shalat hari raya) telah mencukupinya dari Jum’atan, dan sesungguhnya kami akan mengadakan Jum’atan.” (HR. Abu Dawud dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dinyatakan shahih oleh asy-Syaikh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 4365)

Ash-Shan’ani rahimahullah berkata,“Sesungguhnya shalat Jum’at setelah shalat ied menjadi rukhsah (suatu keringanan) boleh melakukannya dan boleh meninggalkannya, dan ini khusus bagi yang shalat ied dan bukan bagi orang yang tidak shalat ied.” (Subulus Salam, 2/52)

Rukhsah di sini umum sifatnya bagi imam dan makmum. Adapun pengabaran dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa “Kami akan menjalankan Jum’atan” hal ini tidak menunjukkan bahwa imam wajib melaksanakan Jum’atan. Sebab, ucapan ini bersifat pemberitaan yang tidak pas untuk dijadikan dalil tentang wajibnya Jum’atan bagi imam.

Di antara dalil bahwa imam juga mendapatkan rukhsah adalah sahabat Ibnu Zubair radhiyallahu ‘anhu, yang waktu itu sebagai penguasa, tidak shalat Jum’at pada hari raya. Ketika Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma ditanya tentang itu, beliau menjawab, “Sesuai dengan sunnah.” (Sunan an-Nasai no. 1590)

Selain itu, tidak ada seorang sahabat pun yang mengingkari sahabat Ibnu Zubair radhiyallahu ‘anhu. (Nailul Authar 3/336) Meskipun demikian, imam disyariatkan untuk tetap hadir di masjid dengan tujuan menegakkan shalat Jum’at bersama orang-orang yang menghadirinya. Hal ini berlandaskan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam yang telah berlalu penyebutannya
وَأَنَا مُجَمِّعُوْنَ
(“Dan kami akan menegakkan Jum’atan.”)

Wanita Menghadiri Shalat Jum’at

Shalat Jum’at dan shalat berjamaah tidak wajib atas wanita. Yang sunnah bagi mereka di hari Jum’at dan selainnya adalah shalat di rumahnya dan ini lebih utama. Namun, jika ia ikut shalat Jum’at bersama kaum muslimin, ini menggugurkan kewajibannya untuk shalat zhuhur. Hanya saja, ketika keluar, dia harus mengenakan hijab dan pakaian yang menutupi auratnya dan tidak memakai minyak wangi. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
وَلْيَخْرُجْنَ تَفِ تَالِ
“Hendaknya mereka keluar tanpa memakai wewangian.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
وَبُيُوْتُهُنَّ خَيْرٌلَهُنَّ
“Dan rumah-rumah mereka lebih baik.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)

Dari sini kita bisa mengetahui bahwa wanita tidak wajib Jum’atan, tetapi shalat zhuhur di rumahnya. Namun, apabila ia shalat Jum’at bersama orang banyak, Jum’atannya sah dan menggantikan shalat zhuhur. (Diringkas dari Majmu’ Fatawa 12/333-334, asy-Syaikh Ibnu Baz)

Jum’atannya dianggap sah karena wanita tersebut bermakmum kepada imam shalat Jum’at, sehingga sah baginya karena sebagai pengikut. Dan tidak sah Jum’atan wanita itu kalau dia shalat sendirian.(Lihat asy-Syarhual-Mumti’ 5/21)

Menjamak Shalat Ashar dengan Shalat Jum’at

Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah menerangkan, “Sebatas pengetahuan kami, dalam hal ini tidak ada dalil yang menunjukkan bolehnya menjamak (menggabungkan) shalat ashar dengan shalat Jum’at. Tidak ada nukilan tentang menjamak shalat tersebut dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan tidak pula dari seorang sahabat Rasul radhiyallahu ‘anhum. Maka dari itu, yang menjadi keharusan adalah tidak melakukannya. Orang yang telah melakukannya harus mengulangi shalat ashar apabila telah masuk waktunya.” (Majmu’ Fatawa 12/300, asy-Syaikh Ibnu Baz)

Senada dengan itu adalah pernyataan asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin, “Shalat ashar tidak dijamak dengan Jum’atan karena tidak adanya sunnah yang menjelaskan hal itu. Tidak benar hal itu dikiaskan dengan menjamak ashar dengan zhuhur, karena perbedaan yang banyak antara Jum’at dengan zhuhur. Hukum asalnya, setiap shalat harus dikerjakan pada waktunya kecuali ada dalil yang membolehkan untuk menjamaknya dengan yang lain.” (Fatawa Arkanil Islam hlm. 383)

Masalah ini memang diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian ulama membolehkan menjamak shalat Jum’at dengan shalat ashar, sebagaimana disebutkan oleh an-Nawawi. Alasan mereka, shalat Jum’at adalah pengganti shalat zhuhur sehingga ia mengambil hukum-hukum shalat zhuhur, termasuk dalam hal bolehnya dijamak dengan shalat ashar. Wallahu a’lam. (-ed.)

Shalat Zhuhur Setelah Shalat Jum’at

Telah diketahui dari agama ini secara pasti dan dengan dalil-dalil syariat bahwa Allah Subhanahu wata’ala Yang Mahasuci tidaklah mensyariatkan di waktu zhuhur hari Jum’at kecuali satu (shalat) wajib yaitu shalat Jum’at atas para lelaki yang mukim/tinggal dan menetap, merdeka/bukan budak dan yang telah dibebani oleh panggilan syariat. Bila kaum muslimin menjalankan hal itu maka tidak ada kewajiban yang lain, baik zhuhur maupun selainnya. Bahkan shalat Jum’at itulah yang harus dilakukan saat itu.

Sungguh, dahulu Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, para sahabat radhiyallahu ‘anhum, dan as-salaf ash-shalih setelah mereka, tidaklah melakukan shalat wajib yang lain setelah Jum’atan… dan tidak diragukan bahwa hal itu (shalat zhuhur setelah Jum’atan) merupakan kebid’ahan yang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam telah menyebutkan (yang artinya), “Berhati-hatilah kamu dari perkara-perkara yang baru, karena setiap perkara baru (dalam agama) adalah sesat.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 12/363)

Bolehkah Shalat Jum’at di Rumah dengan Keluarga?

Ada banyak riwayat tentang pelaksanaan shalat Jum’at di masjid, yang menunjukkan bahwa shalat Jum’at tidak boleh dikerjakan selain di masjid. Oleh karena itu, orang yang shalat Jum’at di rumah dengan keluarganya harus mengulangi dengan melakukan shalat zhuhur dan tidak sah Jum’atannya. Sebab, yang wajib atas para lelaki adalah shalat Jum’at bersama saudara-saudaranya kaum muslimin di rumah-rumah Allah Subhanahu wata’ala (masjid-masjid). (Lihat Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 8/196)

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Shalat Jum’at tidak sah selain di masjid (baik) di kota maupun desa.” (Fatawa Arkanil Islam, 391)
Shalat Jum’at bagi Orang yang Bekerja di Anjungan Lepas Pantai

Di sini kami akan menampilkan pertanyaan yang ditujukan kepada al-Lajnah ad-Daimah lil-Buhuts al-Ilmiyah wal Ifta’ (Komite Fatwa Ulama Saudi Arabia) beserta jawabannya dengan nomor fatwa 6113.

Berikut ini petikan terjemahannya. Kami para karyawan minyak perusahaan Aramco. Kebiasaan tugas kami adalah bekerja di tengah-tengah laut selama setengah bulan berturut-turut. Jumlah kami terkadang mencapai delapan orang. Pertanyaannya, apakah sah bagi kami shalat Jum’at padahal kami tidak menjadikannya tempat tinggal dan tidak selalu menetap, dan jumlah kami seperti yang telah disebutkan, ataukah kami shalat zhuhur? Kami berharap faedah dan semoga Anda semua selalu dalam kebaikan. Al-Lajnah ad-Daimah menjawab sebagai berikut : Jika kenyataannya seperti yang telah disebutkan bahwa kalian tidak menjadikannya tempat tinggal bersama orang-orang yang menetap dan kalian bekerja dalam kondisi terpencil di tengah-tengah laut selama lima belas hari, yang wajib atas kalian selama masa itu adalah shalat zhuhur, bukan Jum’at. (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 8/219—220)2

Membaca Surat Tertentu setelah Shalat Jum’at

Ada riwayat yang menyebutkan keutamaan membaca surat al-Ikhlas dan Mu’awidzatain (surat al-Falaq dan an-Nas) setelah shalat Jum’at, namun sanadnya lemah dan tidak bisa dijadikan landasan dalam beramal. Ibnus Sunni rahimahullah meriwayatkan dalam kitab ‘Amalul Yaumi Wallailah hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda (yang artinya), “Barangsiapa yang membaca setelah shalat Jum’at
قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ, قُلْ أعُوذُ بِرَبِّالفَلَقِ
dan
قُلْ أَعُوْذُ بِرَبِّ النَّاسِ

tujuh kali maka Allah Subhanahu wata’ala akan melindunginya dengan bacaan tadi dari kejelekan sampai Jum’at berikutnya.” Di dalam sanad hadits ini ada rawi bernama al-Khalil bin Murrah, ia seorang yang dhaif (lemah), dinyatakan lemah oleh Abu Hatim. Al-Bukhari rahimahullah juga berkata bahwa haditsnya munkar. (Ahaditsul Jumu’ah hlm. 133)

Bepergian di Hari Jum’at

Tidak mengapa seseorang bepergian di hari Jum’at karena tidak ada dalil yang kuat yang melarangnya. Adapun mengawali bepergian di waktu shalat Jum’at, pendapat yang kuat adalah tidak boleh bagi orang yang berkewajiban menghadiri Jum’atan, kecuali kalau dikhawatirkan akan terpisah dari rombongan yang tidak memungkinkan bepergian selain bersama mereka, dan uzur-uzur semisal itu. Sebab, apabila syariat telah membolehkan seseorang untuk tidak menghadiri Jum’atan karena uzur hujan, meninggalkan Jum’atan bagi orang yang kesulitannya melebihi itu tentu lebih boleh lagi. Demikian pula dibolehkan bagi yang khawatir tertinggal pesawat, kereta, dan semisalnya, padahal ia telah memesan tiketnya. (Lihat Nailul Authar, 3/273-274 dan Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 8/203)

Mendirikan Shalat Jum’at Lebih Dari Satu Masjid di Satu Kampung atau Tempat

Jika keadaan menuntut dilaksanakannya shalat Jum’at lebih dari satu masjid di satu kampung, hal ini tidak mengapa. Misalnya, masjid yang biasa untuk Jum’atan sudah tidak bisa menampung banyaknya jamaah karena sempitnya masjid, atau antar warga terjadi pertikaian yang apabila disatukan Jum’atannya akan timbul kekacauan dan tidak bisa didamaikan, dan yang semisalnya. Adapun apabila Jum’atan dilaksanakan di banyak tempat (masjid) tanpa ada hajat (tuntutan) demikian, hal ini menyelisihi sunnah dan menyelisihi apa yang Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan para khulafarasyidun berada di atasnya. (Lihat Fatawa Arkanil Islam hlm. 390)

Asy-Syaikh Al Albani rahimahullah menerangkan, “Suatu hal yang maklum bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam membedakan secara praktik amaliah antara Jum’at dan shalat lima waktu. Sungguh telah kuat (riwayat) bahwasanya di Madinah banyak masjid yang didirikan shalat jamaah …

Adapun Jum’atan dahulu tidaklah berbilang. Jamaah masjid-masjid yang lain semuanya mendatangi masjid Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam lalu Jum’atan di sana. Pemisahan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam secara amaliah antara shalat jamaah dan shalat Jum’at tidaklah sia-sia. Jadi, ini seharusnya dicermati. Meskipun ini bukan menjadi syarat (sahnya Jum’atan) … ,
setidaknya hal ini menunjukkan bahwa berbilangnya Jum’atan tanpa ada keperluan yang mendesak adalah menyelisihi sunnah3. Apabila seperti itu urusannya, seyogianya dicegah untuk tidak (terjadi) banyaknya Jum’atan dan bersungguh-sungguh agar Jum’atan disatukan sebisa mungkin dalam rangka mengikuti Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat setelahnya. Dengan demikian, akan terwujud secara sempurna hikmah disyariatkannya shalat Jum’at dan faedah-faedahnya.

Akan berakhir pula perpecahan yang muncul karena dijalankannya Jum’atan di setiap masjid yang besar dan masjid yang kecil, sampai-sampai sebagian masjid (yang diadakan Jum’atan) itu hampir saling menempel (sangat berdekatan). Sebuah hal yang tidak mungkin dikatakan boleh oleh orang yang mencium bau fikih yang benar. (al-Ajwibahan-Nafi’ah hlm. 47) Demikianlah beberapa hal yang berkaitan dengan shalat Jum’at yang bisa kami tampilkan. Tentu masih banyak hal yang belum bisa disebutkan di ruang yang terbatas ini. Atas segala kekurangan dan kekhilafan, kami meminta maaf. Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَالْحَمْدُ لِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
————————————————————
1. Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu berkata, “Shalat (ied) al-Adha dua rakaat, shalat Jum’at dua rakaat, shalat (ied) al-Fithri dua rakaat, dan shalat musafir dua rakaat, sempurna tanpa diringkas, melalui lisan Nabi kalian, dan telah merugi orang yang membuat kedustaan.” (Shahih Ibnu Khuzaimah no. 1425) 2. Namun, bilamana seseorang hendak melakukan shalat Jum’at di tempat tersebut, tetap diperbolehkan, sebagaimana difatwakan oleh sebagian ulama. 3. Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menerangkan, “Tidak termasuk keperluan yang mendesak apabila imamnya seorang yang isbal (pakaiannya menutupi mata kaki) atau fasik. Sebab, para sahabat dahulu shalat dibelakang al-Hajjaj bin Yusuf. Padahal dia seorang yang sangat zalim dan melampaui batas, membunuh para ulama, dan orang-orang yang tidak bersalah. Mereka shalat dibelakangnya. Bahkan, yang benar adalah boleh jika imam itu orang fasik walaupun di selain shalat Jum’at selama kefasikannya tidak mencacati satu syarat (sahnya) shalat yang diyakininya sebagai syarat. (Apabila imam melanggarnya), ketika itulah ia tidak boleh shalat dibelakangnya. (asy-Syarhul Mumti’, 5/96)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Instalasi Windows 7

Seperti yang kita ketahui bahwasannya pada zaman sekaran sudah banyak orang-orang yang hijrah dari winsows xp ke windows seven. Nah disini aye mau bagi-bagi ilmu nih ama lw semua nih begimane caranye nginstall seven. Gak kayak xp yang ribet dan dan membingungkan, seven lebih mudah di install dan petunjuknya lebih mudah di mengerti oleh orang awam karena dia bergambar...

             Untuk lebih jelasnya lagi nih , dan gak usah pake lama mendingan kita coba aja langsung nyok, tapi sebelum itu kite ikutin petunjuk di bawah ni temen :
  •  Sediakan komputer/laptop yang ingin anda install yang memenuhi syarat untuk bisa di install windows seven (7) kalo mau nyaman minimal dual core dengan memory 1GB
  • DVD instalasi Windows Seven (7)
  • Atur agar komputer booting dari dvd, pengaturan dilakukan lewat bios, bisanya tekan delete atau f2 ketika komputer baru dinyalakan pilih setingan booting kemudian pilih dvd rom menjadi urutan pertama. simpan konfigurasi bios dengan cara menekan f10, dan unutk laptop merek tertentu bisa dilakukan langsung tanpa harus pengaturan melalui bios seperti Acer : tekan tombol F12,Compaq : F9/F10
  • Masukkan DVD Instalasi
  • Pencet sembarang tombol jika sudah ada pertanyaan apakan ingin boot dari cd or dvd
  • Lalu muncul tampilan seperti dibawah
image
Add caption
  • Selanjutnya muncul tampilan seperti di bawah, langsung saja klik next
image

  • Jangan bengong bro… klik Install Now
image

  • Kalo sempet ya silahkan di baca2 dulu (hampir tidak ada yang pernah baca loh), langsung centang juga gak apa-apa kok ga ada yang marah, terus next 
  • Karena kita sedang melakukan clean install maka pilih yang Custom (advanced)
image

  • Pilih partisi yang akan dipakai untuk menginstal windows seven (7), contoh di bawah hardisk belum di bagi2 kedalam beberapa partisi, jika ingin membagi kedalam beberapa partisi sebelum proses instalasi pilih Drive options (advanced) disitu kita bisa membuat, menghapus dan meresize partisi. tapi dari pada bingun untuk yang pertama kali instalasi windows mending langsung pilih next saja, toh pembagian partisi bisa dilakukan setelah proses instalasi selesai.
image

  • Proses instalasi dimulai br0… di tinggal juga boleh, memakan beberapa puluh menit tergantung spesifikasi komputer kalian, katanya sih udah ada yang nyoba instal di komputer pentium 2 dan memakan waktu belasan jam!! haha… kalo komputer baru kurang dari sejam kok
image

  • Setelah proses di atas selese komputer akan otomatis restart sendiri. kumudian muncul seperti dibawah
image

  • Ketikkan nama user dan nama komputer, terserah apa aja, misal nama brader sendiri
image

  • Kemudian bikin password biar komputer brader aman, tulis 2x dan harus sama, kemudian password hint diisi dengan clue kalo misalnya brader lupa ama passwornya. gak di isi juga gak apa apa.
image

  • Masukkan Windows Product key, biasanya ada di paket dvd intalasi nya. kalo misalnya brader gak punya poduct key nya di kosongin aja, brader diberi kesempatan mencoba windows 7 selama 30 hari
image

  • Selanjutnya disuruh memilih setingan apakah windows akan otomatis meng update sendiri ato tidak, pilih suka2 brader aja ya, tapi klo boleh saran lebih baik pilih yang "Use recommended settings".
image

  • Kemudian setingan time zone sesuaikan dengan tempat tinggal brader
image

  • Selesai deh brader… install driver2 hardware komputer agar windows berjalan secara maksimal, seperti driver vga, audio, chipset, network, bluetooth dan lain2. Sgerr kan tampilannya, dan untuk laptop yang memakai VGA bawaan dari intel tdk perlu menginstall lgi vga'a karena dia langsung terinstall otomatis… hehe. slamat mencoba brooo........!!

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Instalasi Windows XP

1.Siapkan Cd Instal Windows XP yang bootable (cd windows xp yang bisa booting/bootable).
   Jika Cd windows xp tidak bootable maka anda terlebih dahulu harus menginstal windows 98, lalu baru       menginstal windows xp biasa (seperti menginstal program), ingat dan catat serial numbernya.
 

2.Backup data/documents apa saja yang menurut anda penting yang ada didalam drive C ke drive lainnya       misal ke drive D, kalau misalnya tidak ada yang penting tidak usah di backup,karena semua data/program yang ada didalam drive C semuanya akan hilang, kecuali anda merepair/memperbaiki maka data/program yang ada di drive C tidak akan hilang
 

3.Siapkan Cd driver yang dibutuhkan oleh computer anda, seperti driver motherboat, sound, dan driver VGA card (siapkan semua yang diperlukan itu sesuai dengan merek dan seri komputernya ,dan untuk VGA'a siapkan sesuai dengan merek VGAnya )




Proses Instalasi :
1.Masukan CD installer Windows Xp kedalam Cd room anda.
 
2.Restar computer.
 
3.pilih booting awal ke Cd room
Untuk mengganti booting awal ke cd room anda bisa masuk ke bios dengan cara restart computer lalu tunggu tulisan Pres Del to enter setup, dan anda harus menekan tombol Del yang ada di keyboard. Otomatis tampilan layar monitor akan menuju bios biasanya warna biru, kemudian anda cari sub menu yang memanagement booting (biasanya sub menu advance bios feature-boot sequence).
Jika Motherboat anda keluaran terbaru untuk mengganti booting awal ke cd room anda cukup menekan tombol F8 atau F10 atau F11, tentunya setelah anda restart.

4.Setelah proses booting berhasil kemudian ada tulisan pres any key to boot from cd, maka anda harus menekan salah satu tombol di keyboard anda (misal tekan enter), setelah itu layar computer otomatis menjadi warna biru ( di fase ini harap bersabar karena sedikin makan waktu untuk masuk ke xp setup menunya)
5.kemudian muncul layar window xp proses setup (tulisan ini juga berada pada pojok kiri atas).dilayar ini anda akan dihadapkan pada pilihan seperti :
To setup window xp press ENTER
To repair winows xp installing using recovery……, press R
To quit setup……… press F3
Pada pilihan-pilihan tersebut anda pilih pilihan yang teratas yaitu anda tekan ENTER
 
6.Lalu anada dihadapkan pada layar window xp licenci agreement
Pada layar ini anda pilih/tekan F8
 
7.Kemudian anda dihadapkan lagi pada layar windowxp process setup, dilayar ini terdapat juga pilihan-pilihan seperti :
To repair, press R
To continue , press ESC (escape)
Pada pilihan-pilihan tersebut anda pilih pilihan yang kedua yaitu anda tekan ESC.
 
8.Kemudian anda dihadapkan lagi pada pilihan-pilihan, seperti :
To setup, press ENTER
To create……., Press C
To delete……., Press D
Pada pilihan-pilihan tersebut anda pilih pilihan yang teratas yaitu anda tekan ENTER
 
9.Kemudian anda juga akan dihadapkan kembali pada pilihan-pilihan, seperti :
To Continue, Press C
To Select Different….., Press ESC
Pada pilihan-pilihan tersebut anda pilih pilihan yang teratas yaitu anda tekan C
 
10.Lalu ada pilihan-pilihan lagi, seperti :
……….NTFS (Quick)
……….FAT (Quick)
……….NTFS
……….FAT
……….Confert to NTFS/FAT
……….Leave No Change.
Pada pilihan-pilihan tersebut terserah anda mau pilih yang mana tergantung anda apakah mau memakai system NTFS atau sytem FAT
Tetapi penulis biasanya memakai sytem FAT, karena FAT bisa dibaca pada System Windows 98.
Jadi pada pilihan tersebut diatas, pilih pilihan ke dua yaitu memakai System FAT. Tuliasan Quick berarti saat anda memformat Drive C tersebut Prosesnya Cepat.
 
11.Kemudian anda dihadapkan lagi pada pilihan-pilihan seperti :
To Format, Press F
To Select…, Press ESC
pada pilihan-pilihan tersebut anda pilih pilihan yang teratas yaitu anda tekan F
 
12.Lalu tekan ENTER, ENTER……
 
13.Anda tunggu Proses tersebut.
 
14.Nanti pada saat kurang lebih pada menit ke 33 akan muncul windows baru yaitu system meminta Serial Number, Waktu dan Area/Zona (pada saat memilih area/zona pilih GMT+7 yaitu area Jakarta)…..next
 
 15.Tunggu Proses Instalasi……….
 
16.Pada Saat Komputer Restart anda jangan menekan apa-apa sampai proses instalasi tersebut selesai.
 
17.Setelah proses instalasi selesai, kemudian anda install Driver komputernya plus install driver VGAnya
 
18.Selesai

19.Sekarang komputer anda siap dipakai sebagaimana mestinya..............!!!^_^

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS